Hukum Operasi Plastik (Kecantikan), Bertato, dan Mengikir Gigi

Posted on: Taiwan Halal / By Shinta Larasaty Santoso / Editor Shinta Larasaty Santoso / 2019-03-13 17:59:20 / 2294 Views

Hukum Operasi Plastik (Kecantikan), Bertato, dan Mengikir Gigi

Kaum wanita umumnya senang untuk tampil cantik. Untuk itu, berdandan merupakan salah satu upaya yang dilakukan. Namun, Islam jelas menolak sikap berlebih-lebihan dalam berdandan. Apa sih batas berlebihan itu? Yang dimaksud berlebihan rupanya ialah melampaui batas hingga mengubah ciptaan Allah. 

Al-Qur'an mengibaratkan ini sebagai perbuatan setan. Bahkan dalam al-Quran pun dijelaskan pula pernyataan setan tentang para pengikutnya, Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya, (Q.S. an-Nisa' [4]: 119). 
 

Bolehkan umat Islam mengubah ciptaan Allah? Yuk, pelajari hukum operasi plastik, bertato, dan mengikir gigi bagi umat Islam. 

1. Operasi Plastik 
op

Operasi plastik yang kita kenal atau marak sekarang ini ialah operasi plastik yang dipengaruhi oleh tren, dan syahwat. Tidak jarang kita menemui fenomena kaum laki-laki dan perempuan bersedia mengeluarkan biaya untuk mengubah bentuk wajah atau bagian tubuh lainnya agar terlihat lebih cantik dan menarik. Ternyata, semuanya itu adalah golongan yang mendapat laknat Allah dan Rasul-Nya. Mengapa demikian? Pasalnya tindakan yang dilakukan dianggap sebagai tindakan menyakitkan dan mengubah ciptaan Allah tanpa ada alasan yang mengharuskannya. Selain itu juga dinilai sebagai bentuk pemborosan, mengutamakan tampilan dan mementingkan jasmani daripada rohani. 

Lain kasusnya apabila seseorang ternyata mempunyai cacat yang jika dibiarkan menyebabkan dirinya tidak enak dipandang, contohnya daging jadi yang menyebabkan rasa sakit yang luar biasa baik fisik maupun mental, terlebih saat berada dalam suatu pertemuan. Karena alasan ini, operasi diperbolehkan selama dapat diharapkan kesembuhannya dan mendukung ia dalam melanjutkan kehidupan. Sesungguhnya Allah tidak menjadikan agama bagi kita  dengan penuh kesulitan (Al-Bahi al-Khulial-Mar'ah baina al-Bait wa al-Mujtama', Cet. Kedua, hal. 105) 

 

2. Bertato 

Rasulullah telah mengutuk orang yang bertato dan orang yang minta ditato, juga orang yang mengikir gigi, dan orang yang minta dikikir gigi (HR. Bukhari; 5940).  

Tato berarti memberi gambar pada wajah, tangan, atau bagian tubuh lainnya dengan tinta warna biru. Dahulu, masyarakat Arab terutama kaum perempuan, memiliki kebiasaan men-tato sebagian besar bagian tubuhnya. Penganut agama-agam tertentu bahkan membuat tato bergambar sesembahan atau simbol agama yang dianutnya.  

Men-tato anggota tubuh dapat menyebabkan rasa sakit luar biasa akibat tusukan jarum pada bagian badan yang ditato. Oleh karena itu, perbuatan ini jelas mengundang  laknat baik bagi yang melakukan atau pun yang minta melakukannya. 

 

3. Mengikir Gigi

Telah jelas dalam hadits yang disampaikan sebelumnya bahwa orang yang mengikir gigi dan orang yang minta dikikir gigi telah dikutuk oleh Rasulullah. Mengikir gigi biasanya dilakukan untuk kecantikan yakni mempertajam atau memendekkan gigi. Bagaimana jika yang melakukannya adalah laki-laki? Tentu kutukan tersebut lebih utama baginya. 

Rasulullah selain mengharamkan perbuatan mengikir gigi, juga mengharamkan merenggangkan gigi. Rasulullah mengutuk perempuan yang merenggangkan gigi agar terlihat lebih cantik. Kenapa demikian? Hal ini karena perbuatan tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah (HR. Bukhari: 5931).  

Umumnya tujuan mereka ialah untuk mengelabui orang lain, namun dianggap berlebihan dalam berdandan dan menyalahi ketentuan Islam. 

Dalam hadits tadi tegas bahwa Rasul mengutuk perempuan yang merenggangkan gigi untuk alasan kecantikan yang bersifat palsu. Artinya, apabila itu dilakukan karena alasan menghilangkan penyakit atau bahaya, tentu tidak ada salahnya. Wallahu ‘alam. 


Rujukan:  
Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi 

 

 

 


Share this article on
Today Quote:
There is reward for kindness to every living thing (hadith - Bukhari and Muslim)

Posted in taiwanhalal.com

Login to comment: Login/Register or