Hak Perizinan dalam Menikahkan Seorang Perempuan
Seorang gadis adalah pemilik hak paling kuat dalam urusan pernikahannya. Oleh sebab itu ayah atau walinya tidak boleh meremehkan pendapatnya serta mengabaikan persetujuannya. Rasulullah bersabda,
“Perempuan janda lebih berhak atas dirinya ketimbang walinya, sedangkan perempuan gadis harus dimintai izin untuk dirinya, dan diamnya adalah izinnya.” ( HR. Muslim; 1421)
Disebutkan pula bahwa seorang gadis datang kepada Rasulullah. Dia menyampaikan bahwa ayahnya memaksa dirinya untuk menikah dengan keponakannya, padahal ia tidak menyukainya. Rasul pun menyerahkan urusan itu pada gadis tersebut. Lalu sang gadis menjawab, “ Aku telah melaksanakan apa yang diinginkan oleh ayahku. Namun, aku ingin memberitahukan kepada para gadis bahwa orang tua tidak ada hak apa pun dalam urusan pernikahan ini.” (HR. Ahmad; 25043)
Selain itu, seorang ayah juga tidak boleh mengulur-ulur waktu untuk menikahkan putrinya, terutama setelah dilamar oleh laki-laki yang sekufu (sepadan) dengan putrinya, memiliki budI pekerti yang tinggi dan agama yang kuat.
Rasulullah pun bersabda, “Ada tiga hal yang tidak boleh diakhirkan: 1) shalat ketika sudah masuk waktunya, 2) jenazah ketika sudah ada, dan 3) anak gadis apabila sudah ada laki-laki yang sekufu dengannya.” (HR. Ahmad; 828)
Dalam hadits lain, Rasulullah juga bersabda,
“Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah putrimu dengannya. Sebab, jika kalian tidak melakukannya, akan menjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi; 1075)
Rujukan:
Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi
Share this article on


Today Quote:
The strong person is not he who has physical strength but the person is strong if he can control his anger (hadis)
Posted in taiwanhalal.com