Kapan Seseorang Boleh Meminta-minta?

Posted on: Taiwan Halal / By Shinta Larasaty Santoso / Editor Shinta Larasaty Santoso / 2018-12-07 17:55:28 / 1528 Views

Kapan Seseorang Boleh Meminta-minta?

Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang meminta tanpa ada kebutuhan sama saja dengan memungut bara api.” (H.R Ahmad no.9061)

Tidak lah halal bagi seorang muslim bermalas-malasan atau mengharap sedekah diberikan kepada dirinya. Sebagaimana pernah dibahas sebelumnya bahwa diamnya orang yang mampu bekerja adalah haram.

Namun, rupanya terdapat kondisi-kondisi tertentu yang membuat seorang muslim boleh meminta-minta. Apa saja?

Rasulullah saw. juga pernah memberikan batas kebutuhan dan kondisi darurat pada tempatnya. Siapa saja yang terdesak untuk meminta-minta dan memohon pertolongan, baik dari pemerintah maupun perorangan, maka tidak apa-apa melakukannya. Rasulullah saw. bersabda, “Perbuatan meminta-minta itu seperti luka. Dengannya, seseorang melukai wajahnya. Siapa saja yang ingin tetap luka, lakukanlah. Siapa saja yang tidak menginginkannya, tinggalkanlah, kecuali dia meminta kepada penguasa atau dia tidak menemukan jalan pilihan lain.” (H.R Ahmad no.20265)

Abu Basyar Qubaishah ibn al-Makhariq menuturkan, “Aku memikul beban hidup yang berat. Lalu aku datang kepada Rasulullah saw. untuk meminta-minta. Beliau bersabda, ‘Berdirilah di sini sampai datang sedekah untukmu.’ ‘Wahai Qubaishah, meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi tiga golongan berikut.

Pertama, seseorang yang mananggung sebuah beban. Dia boleh meminta-minta sampai mampu mengatasi bebannya, namun setelah itu berhenti untuk meminta-minta.

Kedua, seseorang yang ditimpa musibah hingga kehabisan hartanya, maka halal baginya meminta-minta hingga mendapatkan kelayakan hidup.

Ketiga, seorang yang ditimpa kemiskinan, sehingga ada orang terpandang dari kaumnya mengatakan, ‘si fulan ditimpa kemiskinan’, maka halal baginya meminta-minta hingga mendapat kelayakan hidup.

Di luar ketiga golongan yang disebutkan, wahai Qubaishah, meminta-minta adalah haram, sehingga orang yang melakukannya berarti makan makanan haram.” (H.R Muslim no. 1044)


Rujukan: Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi


Share this article on
Today Quote:
The strong person is not he who has physical strength but the person is strong if he can control his anger (hadis)

Posted in taiwanhalal.com

Logged on as Taiwan Halal