Menghalangi Malaikat Masuk Rumah, Haram Hukumnya Memelihara Hewan Ini
Memelihara hewan mungkin menjadi hobi bagi sebagian orang. Entah karena lucu, teman bermain, terapi, atau alasan lainnya. Namun ternyata ada hewan tertentu yang haram kita pelihara, lho.
Pernahkah melihat orang memelihara anjing, padahal ia seorang muslim? Mungkin kemudian timbul pertanyaan dalam benak kita, sebenarnya bolehkah memelihara anjing dalam Islam?
Memelihara anjing tanpa ada kebutuhan merupakan salah satu yang dilarang Rasulullah. Barangkali kita melihat orang yang memelihara anjing mengeluarkan biaya yang tidak sedikit demi memenuhi kebutuhan anjing mereka. Sedangkan untuk membantu atau beramal kepada sesama cenderung banyak perhitungan. Lebih masalah apabila tidak hanya mengeluarkan banyak biaya untuk keperluan anjingnya, tapi juga mencurahkan semua perhatiannya pada anjing. Sementara acuh pada kerabat, lupa pada saudara dan tetangga.
Dampak lain dari memelihara anjing di rumah ialah menyebarnya najis pada wadah dan peralatan rumah tangga akibat jilatannya. Terkait hal ini Rasulullah bersabda,
“Ketika anjing menjilat wadah kalian, maka basuhlah sebanyak tujuh kali. Salah satunya menggunakan tanah,” (HR. Bukhari; 172)
Sebagian ulama berpendapat, hikmah di balik larangan memelihara anjing ialah menggonggong tamu yang datang, menakut-nakuti orang yang meminta-minta, (al-Istidzkar, jilid 8, hal. 495) dan mengganggu orang yang lewat.
Rasulullah pun bersabda,
“Pada suatu ketika, malaikat Jibril datang kepadaku. Ia berkata, “Tadi malam aku datang kepadamu. Tak satu pun yang menghalangiku kecuali di pintu rumahmu ada patung, di dalamnya ada gorden bergambar dan juga anjing. Perintahkanlah agar kepala patung yang ada di rumah itu untuk dipotong, sehingga bentuknya menyerupai pohon. Perintahkan pula agar gambar di gorden itu untuk dipotong, lalu kainnya dijadikan dua bantal untuk diduduki. Dan perintahkan pula anjing itu keluar.” (HR. Ahmad; 10193)
Larangan yang dijelaskan adalah larangan yang berlaku untuk anjing yang dipelihara tanpa kebutuhan dan kemanfaatan. Bagaimana kah hukum memelihara anjing untuk tujuan tertentu? Kita bahas pada artikel berikutnya ya. Semoga bermanfaat.
Rujukan:
Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi
Share this article on


Today Quote:
Take everyday as a chance to become a better Muslim.
Posted in taiwanhalal.com