Bukan Hanya Daging Babi, Hewan Darat ini juga Diharamkan

Posted on: Taiwan Halal / By Shinta Larasaty Santoso / Editor Shinta Larasaty Santoso / 2018-12-12 18:05:54 / 2159 Views

Bukan Hanya Daging Babi, Hewan Darat ini juga Diharamkan

Dalam al-Qur’an, tidak ada hewan darat yang secara tegas diharamkan selain daging babi, bangkai, darah mengalir, hewan yang disebutkan selain karena Allah. Secara global, terdapat empat jenis yang diharamkan, sedangkan secara rinci terdapat sepuluh jenis.

Lebih lanjut, Al-Quran membahas tentang Nabi Muhammad saw., Dia (Muhammad) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan megharamkan bagi mereka segala yang buruk, (Q.S. al-A’raf [7]: 157).

Apakah yang dimaksud makanan yang buruk?

Makanan-makanan yang buruk ialah makanan yang biasanya dianggap kotor oleh perasaan normal manusia, meskipun oleh beberapa orag tidak dianggap kotor. Oleh karenanya, Rasulullah saw. pernah melarang makan daging keledai jinak saat Perang Khibar.

Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (no.4216) diriwayatkan bahwa dilarang hukumnya makan daging hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam. Hewan buas sendiri maksudnya ialah hewan yang biasa memangsa hewan lain dan memakannya secara bengis, misalnya singa dan serigala. Sedangkan hewan berkuku tajam yang dimaksud ialah hewan yang kukunya dapat melukai, seperti burung elang, rajawali.

Pendapat lain disampaikan oleh Ibnu Abbas yang menyampaikan bahwa binatang yang haram itu hanya ada empat macam sebagaimana yang disebutkan dalam ayat. Artinya, seakan-akan hadits-hadits yang melarag hewan lainnya hanya memakruhkannya, bukan mengharamkannya. Atau justru hadits-hadits tadi tidak sampai kepadanya.

Dalam Q.S al-An’am [6]: 145 dijelaskan, Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor—atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dari ayat di atas, Ibn Abbas berpandangan bahwa daging keleda jinak tidaklah haram (H.R Bukhari no.5529). pendapat Ibnu Abbas itu kemudian diikuli oleh Imam Mali. Beliau juga tidak menganggap haram binatang-binatang buas dan sebagainya. Tetapi beliau hanya menganggapnya makruh.

Rujukan: Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi


Share this article on
Today Quote:
When you see a person who has been given more than you in money and beauty, then look to those who have been given less.

Posted in taiwanhalal.com

Logged on as Taiwan Halal